Sejak Senin hari ini, keduanya sudah ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Baca juga: Ditinggal Briefing Pencarian Korban Susur Sungai Sempor, Motor Relawan Hilang
Penyidik masih melakukan pendalaman dan masih memungkinkan tersangka bertambah.
Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.
IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan