Sejak Senin hari ini, keduanya sudah ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Baca juga: Ditinggal Briefing Pencarian Korban Susur Sungai Sempor, Motor Relawan Hilang
Penyidik masih melakukan pendalaman dan masih memungkinkan tersangka bertambah.
Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.
IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.