KOMPAS.com- Polda DIY resmi menahan IYA (36), salah seorang tersangka dalam tragedi susur sungai di SMPN 1 Turi.
Dalam kejadian itu, sebanyak 10 siswa meninggal dunia.
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menuturkan, IYA saat ini telah ditahan.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," kata Wakapolda, seperti dilansir dari Tribun Jogja.
Baca juga: Tragedi Susur Sungai, Mensos: Saya Dengar Tidak Pakai Helm dan Pelampung, Lalai Sekali
IYA adalah warga Caturharjo, Sleman.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. IYA dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 15 saksi termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah pemeriksaan saksi-saksi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan