Salin Artikel

Tragedi Susur Sungai, Guru Olahraga yang Merangkap Pembina Ditahan

Dalam kejadian itu, sebanyak 10 siswa meninggal dunia.

Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menuturkan, IYA saat ini telah ditahan.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," kata Wakapolda, seperti dilansir dari Tribun Jogja.

IYA adalah warga Caturharjo, Sleman.

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. IYA dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 15 saksi termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah pemeriksaan saksi-saksi.

Karyoto mengatakan, seharusnya tersangka sebagai pembina pramuka mengenal manajemen risiko. Tersangka dalam kasus ini dianggap lalai.

"Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka. Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama. Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," tuturnya.

"IYA ini adalah pembina pramuka, dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto.

Meski memberikan ide melakukan kegiatan susur sungai, IYA justru meninggalkan rombongan.

'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari akun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Resmi Tahan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Telah Jadi Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2020/02/23/19122601/tragedi-susur-sungai-guru-olahraga-yang-merangkap-pembina-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke