BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bima berhasil menangkap seorang pelajar karena menganiaya dan merampok telepon genggam milik pacarnya sendiri.
Pelajar berinisial DO (17) ditangkap Buru Sergap di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Jumat (21/02/2020).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 15 Februari 2020. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan (pacaran)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Bima, Iptu Hanafi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Baca juga: 6 Fakta Polisi Salah Tangkap di Yogyakarta, Dituduh Merampok hingga Melapor Polda
Ia mengatakan, pelajar salah satu SMA di Bima ini ditangkap karena telah merampok telepon genggam milik pacarnya, Anita Iskar Sari (17), warga Desa Samili.
"Selain merampok handphone, pelaku juga menusuk korban dengan senjata tajam," ujar Hanafi
Peristiwa itu terjadi pada 15 Februari 2020. Aksi kejahatan yang dilakukan seorang pelajar ini terjadi di jalan lintas Desa Tente, Kecamatan Woha.
Menurut Hanafi, modusnya pelaku mengajak korban jalan-jalan layaknya sepasang kekasih.
Awalnya pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Sakuru.
Namun sebelum sampai di rumah teman pelaku, korban mengurungkan niat dan meminta pacarnya kembali ke Tente.
Kata Hanafi, keinginan korban itu sempat dituruti pelaku. Tetapi, dalam perjalanan saat kembali ke Tente, DO tiba-tiba menghentikan laju sepeda motornya. Ketika itu suasana lagi sepi dan jauh dari pemukiman.
Saat itulah pelaku berusaha merampas ponsel milik korban.