KOMPAS.com - Perasaan trauma dan kecewa dialami mahasiswa Yogyakarta, HF (19).
Pasalnya, ia menjadi korban salah tangkap oleh polisi dari Polresta Yogyakarta.
Dalam kasus salah tangkap itu, Mahasiswa ini juga mengaku disiksa polisi saat proses interogasi berlangsung.
Setelah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, kini HF melaporkan balik kasus salah tangkap tersebut kepada Polda DIY dan ORI DIY.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kejadian salah tangkap itu terjadi pada Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, HF sedang ingin sarapan di sebuah warung di Jalan Melati Wetan, Kota Yogyakarta.
Belum sempat mencicipi makanannya yang dipesan, datang beberapa orang dengan pakaian preman.
Beberapa saat kemudian, tanpa menunjukan surat dan menjelaskan apa-apa, sejumlah orang berpakaian preman itu langsung menangkap HF dengan cara mengikat tangan dan melakban matanya.
Baca juga: Mahasiswa di Yogyakarta Mengaku Korban Salah Tangkap Polisi, Dianiaya karena Dituduh Merampok
Setelah diikat dan dilakban matanya, HF kemudian mengaku dimasukan dalam mobil.
Ia mengaku dibawa ke sebuah tempat yang mirip dengan penginapan.
Di sana, ia melihat sudah ada beberapa teman satu kampungnya yang diduga terlibat dalam pencurian rumah kosong.
"Di sana ada lima orang, enam orang termasuk saya. Alasan polisi perampokan rumah kosong, tapi saya kurang tahu Mas, " ucapnya.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, HF Minta Keadilan