Dari fakta-fakta itu polisi lalu mendalami keterangan korban Etty Susanti. Akhinya setelah dilakukan pendalaman korban Etty yang sebelumnya mengaku sebagai korban mengakui bahwa perampokan itu adalah sebuah rekayasa dirinya.
Sebab, ia ingin mengambil uang di dalam laci milik majikannya sebesar Rp 11 juta. Etty mengaku terjerat kebutuhan keluarga dan utang yang harus dibayar.
Uang itu lalu ia simpan di balik celana dalamnya dan mulailah ia merancang sebuah cerita perampokan dan penyekapan terhadap dirinya.
Tak tanggung-tangung Etty juga mengikat tangan dan kakimya termasuk mulut dan matanya dengan lakban supaya terkesan benar telah terjadi perampokan dan pada dirinya.
Namun Etty menolak dikatakan sudah merencanakan aksinya tersebut sejak lama. Menurutnya ia melakukan spontan ketika ia melihat ada uang didalam laci di dalam toko milik majikannya.
“Saya khilaf saat membuka laci dan melihat ada uang, sebelumnya tidak ada rencana sama sekali, uang itu lalu saya simpan di celana dalam saya, uang itu rencananya untuk kebutuhan keluarga dan sekolah anak saya juga untuk membayar hutang,” kata Etty.
Etty sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. “Saya menyesal pak,” kata Etty sambil menangis.
Atas perbuatannya Etty terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Hilang 1,5 Tahun di Laut Sukabumi, Nining Ditemukan Selamat di Tepi Pantai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.