Salin Artikel

Perampokan dan Penyekapan di Toko Tekstil di Prabumulih Ternyata Rekayasa ART

Perisitiwa ini sebelumnya menghebohkan warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Sebab, terjadi di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih. 

Terungkapnya bahwa kasus perampokan dan penyekapan itu hanyalah sebuah rekayasa, setelah polisi dari Satreskrim Polres Prabumulih melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk korban.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dari keterangan korban dan fakta-fakta di lapangan.

Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Adhitya mengatakan, Jumat (21/2/2020), kejanggalan-kejanggalan itu seperti tidak ada sidik jari pelaku perampokan di titik pelaku masuk dan mengancam Etty dengan pisau. 

Padahal, dikatakan Etty, berjumlah dua orang.

Kejanggalan lain adalah lokasi perampokan di jalan padat karya merupakan jalan banyak permukiman dan padat penduduk. 

“Ini saja sudah membuat kita curiga karena di daerah padat karya yang sangat padat bisa ada perampokan dengan masuk ke lantai dua sambil menodongkan pisau, tapi tidak diketahui orang,” tambah Agung. 

Oleh sebab itu, polisi berkeyakinan tidak akan mungkin perampok berani beraksi di sana, terutama saat siang hari. 

Sementara saat perampokan disebut pukul 10.00 WIB. 

Sebab, ia ingin mengambil uang di dalam laci milik majikannya sebesar Rp 11 juta. Etty mengaku terjerat kebutuhan keluarga dan utang yang harus dibayar.

Uang itu lalu ia simpan di balik celana dalamnya dan mulailah ia merancang sebuah cerita perampokan dan penyekapan terhadap dirinya.

Tak tanggung-tangung Etty juga mengikat tangan dan kakimya termasuk mulut dan matanya dengan lakban supaya terkesan benar telah terjadi perampokan dan pada dirinya.

Namun Etty menolak dikatakan sudah merencanakan aksinya tersebut sejak lama. Menurutnya ia melakukan spontan ketika ia melihat ada uang didalam laci di dalam toko milik majikannya.

“Saya khilaf saat membuka laci dan melihat ada uang, sebelumnya tidak ada rencana sama sekali, uang itu lalu saya simpan di celana dalam saya, uang itu rencananya untuk kebutuhan keluarga dan sekolah anak saya juga untuk membayar hutang,” kata Etty. 

Etty sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. “Saya menyesal pak,” kata Etty sambil menangis.  

Atas perbuatannya Etty terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/15595691/perampokan-dan-penyekapan-di-toko-tekstil-di-prabumulih-ternyata-rekayasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke