KOMPAS.com - Seorang ayah di Kelurahan Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi, berinisial SD (42) menyetubuhi anak kandungnya yang berusia belasan tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengemukakan, SD melakukan tindakan bejat tersebut hingga 100 kali.
"Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," kata Iptu Irwan, seperti dikutip Tribun Jambi, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Jadi Anggota TNI Gadungan, Pria di Malang Gasak Harta dan Setubuhi 5 Perempuan
"Kejadian awalnya di tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir di 29 Januari 2020," katanya.
Kejadian tersebut ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan tetangganya.
"Pelaku sering melihat korban mandi," kata Wakasat Reskrim. Hal tersebut, kata polisi, menjadi salah satu pemicu terjadinya pemerkosaan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua