Parahnya, kelakuan bejat SD juga dilakukan saat istrinya sakit keras dan hanya bisa berbaring di kasur.
Istri SD kemudian meninggal dunia pada Januari 2018.
SD pun semakin sering menyetubuhi anaknya sepeninggal istrinya.
Menurut keterangan, SD nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya lantaran istrinya tidak bisa melayaninya.
"Istri saya sudah meninggal dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami istri lainnya, tapi tidak kesampaian," kata SD.
SD dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Seorang Ayah di Jambi Menyetubuhi Anak Kandung Lebih dari 100 Kali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.