Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengemukakan, SD melakukan tindakan bejat tersebut hingga 100 kali.
"Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," kata Iptu Irwan, seperti dikutip Tribun Jambi, Rabu (19/2/2020).
"Kejadian awalnya di tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir di 29 Januari 2020," katanya.
Kejadian tersebut ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan tetangganya.
"Pelaku sering melihat korban mandi," kata Wakasat Reskrim. Hal tersebut, kata polisi, menjadi salah satu pemicu terjadinya pemerkosaan.
Istri SD kemudian meninggal dunia pada Januari 2018.
SD pun semakin sering menyetubuhi anaknya sepeninggal istrinya.
Menurut keterangan, SD nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya lantaran istrinya tidak bisa melayaninya.
"Istri saya sudah meninggal dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami istri lainnya, tapi tidak kesampaian," kata SD.
SD dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Seorang Ayah di Jambi Menyetubuhi Anak Kandung Lebih dari 100 Kali
https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/11143761/ayah-setubuhi-anak-kandung-kala-istri-sakit-keras-selama-3-tahun