Selanjutnya, uang Rp 15 juta dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih dan dipegang oleh pelaku.
Kemudian, pelaku bersama korban menuju ke rumah jabatan Kapolres Rote Ndao dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut langsung kepada Kapolres.
Setibanya di depan rumah jabatan Kapolres, pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok di kios.
Korban kemudian bergegas untuk membeli rokok di kios yang tak jauh dari rumah jabatan Kapolres Rote Ndao.
Baca juga: Penipuan CPNS di Kebumen Terbongkar, Korban Rugi Rp 150 Juta hingga Jadi KPK Gadungan
Selanjutnya, pelaku menghampiri korban, sembari mengatakan, uang tersebut telah diserahkan kepada Kapolres Rote Ndao dan meminta agar korban segera pulang.
Karena merasa ditipu, korban lalu mendatangi kantor polisi dan melapor.
"Laporan polisi dengan Nomor: LP/12/II/2020/NTT/Res Rote Ndao tanggal 18 Februari 2020 tentang tindak pidana pemerasan dan atau penipuan," ungkap Anam.
Setelah menerima laporan itu, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Mapolres Rote Ndao.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.