KOMPAS.com - Kasus penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kebumen akhirnya terbongkar.
Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu AS (43), ES (66), RD (33).
Untuk dua tersangka lainnya adalah seorang mantan dosen berinisial TR (51), warga Makassar, dan pensiunan PNS berinisial AB (62), warga Flores Timur.
Akibat aksi para pelaku, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah salah satu korban, Yudi Suhendra (35), warga Kebumen, melaporkan dugaan penipuan tersebut.
"Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS. Namun, dari tahun 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang, masih belum ada kejelasan," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Seperti diketahui, ketiga tersangka yaitu AS, ES dan RD, tertangkap lebih dahulu.
Setelah itu, berdasarkan keterangan para pelaku, polisi menangkap TR dan AB.
Baca juga: Kontraksi Hendak Melahirkan, Peserta CPNS Ini Tetap Mengikuti Tes
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.