Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel: Sepucuk Senpi Rakitan Dijual hingga Rp 25 Juta

Kompas.com - 18/02/2020, 05:00 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pembuat senjata api (senpi) rakitan berbagai jenis menjual barang terlarang tersebut di berbagai daerah di Indonesia dengan harga bervariasi hingga Rp 25.000.000 setiap pucuknya.

“Dari pengakuan Adel Ismawan, dia telah merakit dan telah menjual 6 pucuk senpi rakitan di beberapa daerah di Indonesia dengan harga bervariasi tergantung jenisnya. Setiap pucuknya, harga senpi yang dijualnya hingga Rp 25.000.000,” ungkap Kepala Polda Sulsel, Irjen Polisi Mas Guntur Laupe dalam konfrensi persnya, Senin (17/2/2020).

Mas Guntur mengungkapkan, Adel Ismawan telah menjual sepucuk senpi rakitan jenis revolver kecil kepada Sahabuddin di Kabupaten Wajo seharga Rp 19.000.000 yang kini telah diamankan.

Selain itu, sepucuk senpi jenis makarov dijual kepada orang berinisial buronan SN seharga Rp 25.000.000, sepucuk senpi jenis revolver dijual kepada buronan BY di Bandung seharga Rp. 10.000.000.

Baca juga: Polisi Ungkap Perdagangan Senpi dan Amunisi dari Sulsel ke Jakarta

Kemudian, sepucuk senpi jenis revolver kecil dijual kepada buronan BD di Desa Rajang, Kabupaten Wajo seharga Rp 10.000.000,  sepucuk senpi laras panjang jenis patalop dijual kepada buronan Om SNI di Desa Rajang, Kabupaten Wajo seharga Rp 4.000.000.

 “Pembeli senpi rakitan dari Adel Ismawan, baru seorang yang diamankan yakni Sahabuddin beserta istrinya, Darmawati (42). Sedangkan 5 orang pembeli senpi rakitan masih dalam pengejaran polisi,” paparnya.  

Mas Guntur menegaskan, saat ini ada 5 orang yang telah diamankan dalam kasus perdagangan senpi rakitan di Sulsel.

Namun, baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Asriyani (51), seorang PNS, tukang las bernama Chairil Anwar (39), dan seorang karyawan swasta bernama Adel Ismawan (47) warga Rusunawa, Marunda, Blok Baronang, nomor 207 lantai 2, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sedangkan Sahabuddin (45) selaku pembeli senpi rakitan beserta istrinya, Darmawati (42) masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa hak menerima, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi illegal tersebut di dalam rumahnya serta memperjual belikan senjata api rakitan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 (LN No. 78 Tahun 1951) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca juga: Kelompok Curanmor Lampung Takuti Korban dengan Senpi Mainan

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengukap kasus perdagangan senjata api dari Sulsel ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jakarta dan Bandung.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan lima orang dan tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 5 orang pembeli senjata api rakitan dari Sulsel masih dalam pengejaran polisi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com