Untuk melancarkan aksinya, tiga tersangka menggunakan atribut pers salah satu televisi swasta nasional saat beraksi.
Mereka bahkan juga juga mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan lencana.
Tak hanya itu, menurut Rudy, para tersangka juga kerap mengelabui korban dengan sejumlah foto bersama pejabat dan petinggi negara.
Polisi juga telah menyita foto tersebut dari rumah tersangka AS. Atas perbuatan mereka, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPa Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman empat tahun.
Baca juga: Ritual Usir Setan Berujung Maut, Ayah Tega Bunuh Anaknya yang Berusia 3 Tahun
Rudy menjelaskan, dalam kasus tersebut seorang mantan dosen berinisial TR (51) dan pensiunan PNS berinisial AB (62), terlibat.
Rudy mengatakan, penetapan keduanya ditetapkan tersangka setelah pengembangan dari keterangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
"Dua tersangka TR dan AB yang kami tangkap ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kedua tersangka mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen," kata Rudy saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.