Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan CPNS di Kebumen Terbongkar, Korban Rugi Rp 150 Juta hingga Jadi KPK Gadungan

Kompas.com - 18/02/2020, 06:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kebumen akhirnya terbongkar.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu AS (43), ES (66), RD (33).

Untuk dua tersangka lainnya adalah seorang mantan dosen berinisial TR (51), warga Makassar, dan pensiunan PNS berinisial AB (62), warga Flores Timur.

Akibat aksi para pelaku, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kerugian korban mencapai Rp 150 juta

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah salah satu korban, Yudi Suhendra (35), warga Kebumen, melaporkan dugaan penipuan tersebut.

"Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS. Namun, dari tahun 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang, masih belum ada kejelasan," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Seperti diketahui, ketiga tersangka yaitu AS, ES dan RD, tertangkap lebih dahulu.

Setelah itu, berdasarkan keterangan para pelaku, polisi menangkap TR dan AB.

Baca juga: Kontraksi Hendak Melahirkan, Peserta CPNS Ini Tetap Mengikuti Tes

 

2. Jadi petugas KPK hingga wartawan gadungan

Ilustrasi penangkapan pelaku persetubuhan gadis di bawah umurSHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan pelaku persetubuhan gadis di bawah umur

Untuk melancarkan aksinya, tiga tersangka menggunakan atribut pers salah satu televisi swasta nasional saat beraksi.

Mereka bahkan juga juga mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan lencana.

Tak hanya itu, menurut Rudy, para tersangka juga kerap mengelabui korban dengan sejumlah foto bersama pejabat dan petinggi negara.

Polisi juga telah menyita foto tersebut dari rumah tersangka AS. Atas perbuatan mereka, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPa Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman empat tahun.

Baca juga: Ritual Usir Setan Berujung Maut, Ayah Tega Bunuh Anaknya yang Berusia 3 Tahun

3. Mantan dosen dan pensiunan PNS terlibat

Polisi merilis tiga tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS di Polres Kebumen, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN Polisi merilis tiga tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS di Polres Kebumen, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

Rudy menjelaskan, dalam kasus tersebut seorang mantan dosen berinisial TR (51) dan pensiunan PNS berinisial AB (62), terlibat.

Rudy mengatakan, penetapan keduanya ditetapkan tersangka setelah pengembangan dari keterangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

"Dua tersangka TR dan AB yang kami tangkap ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kedua tersangka mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen," kata Rudy saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Di Balik Penonaktifan Dosen Unnes yang Diduga Hina Jokowi, Status 8 Bulan Lalu hingga Kasus Plagiarisme

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com