Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono tetap melihat pengendara melakukan sejumlah pelanggaran selagi mengambil video di underpass YIA ini.
Kedua pengendara berhenti dan parkir di jalur yang mana kendaraan tidak boleh berhenti maupun parkir, kendaraan memakai knalpot blombongan, hingga penumpang dalam kabin mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan ketika berkendara.
"Kita sudah melihat dari semua videonya," kata Tartono.
Polisi pun menetapkan tilang pada para pengendara seperti tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka dijerat Pasal 289 tentang pelanggaran rambu lalu lintas, Pasal 286 tentang persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan mobil, juga Pasal 289 terkait sabuk keselamatan penumpang.
Tartono juga mengingatkan bahwa ini menjadi pelajar bahwa siapa saja yang ingin menggunakan fasilitas umum harus memiliki izin dan pengamanan dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.