Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Sedan yang Balapan di Underpass YIA: Awalnya untuk Promosi Kulon Progo

Kompas.com - 19/02/2020, 17:41 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com -Pengemudi mobil yang terekam mengebut di Underpass Yogyakarta International Airport menepis tudingan melakukan balap liar.

Boy, pengemudi salah satu mobil yang terekam mengebut, menjelaskan semua berawal dari rencana agenda tahunan komunitas Civic FD Squad Indonesia pada 2020.

Komunitas ini akan menggelar jambore pecinta Civic Squad FD se-Indonesia di Kediri pada April mendatang.

Agenda berikutnya, ada Munas di Malang pada September 2020.

Baca juga: Viral Dua Sedan Balapan di Underpass Bandara YIA, Ini Kejadian Sesungguhnya

Boy mengungkapkan, mereka akan mengakhiri agenda tahun ini dengan touring ke Kulon Progo di akhir 2020.

Mereka berharap Pantai Glagah menjadi tuan rumah.

Video itu, kata Boy, dibuat untuk mempromosikan Bandara YIA dan underpassnya sebagai daya tarik agar komunitas itu tertarik ke Kulon Progo.

"Saya ingin menarik ke DIY khususnya karena ada bandara baru dan underpaass terpanjang dan terbaik di indonesia," kata Boy.

Baca juga: Viral Video Dua Mobil Balapan di Underpass NYIA, Ini Kronologi dan Penjelasan Kementerian PUPR

Mereka terkejut video dalam grup muncul di media sosial dengan narasi "bapalan liar di underpass YIA".

"Maaf bila video kami mengganggu," kata Boy.

Sedangkan Budi Haryanto yang mengemudikan mobil lainnya dalam video diduga balapan liar itu menyatakan, mobil yang dikendarainya sebenarnya mobil kontes dan ceper.

Mobil ini juga matic dan tidak cocok untuk adu cepat.

Budi Haryanto (27) asal Pajangan Bantul, mengemudi AB 1409 TI. Tersebar di jagad media sosial bagaimana kedua mobil sedang start bersisian di jalur sebelah kiri dalam underpass YIA.

Mereka menggeber gas sebelum memacu kendaraan. Boy menegaskan, itu bukan aksi balapan. Pasalnya, mobil yang dikendarainya sebenarnya mobil kontes dan ceper. Mobil ini juga matic dan tidak cocok untuk adu cepat.

Namun, dalam video seolah balapan, apalagi  didukung suara knalpotnya yang menggema.


Video yang Beredar Sudah Dipotong

Proses merekam video yang viral itu ternyata hanya menggunakan ponsel. Perekamnya adalah Ahlung Nahja, seorang pekerja bengkel.

Video yang beredar di media sosial sudah diedit. Ahlung menceritakan, video sejatinya berlangsung 60 detik.

Tayangan penuh dari video itu bercerita bagaimana pecinta Civic FD Squad seolah bertemu di jalanan, saling bertegur sapa dan bersalam-salaman, lantas jalan-jalan.

Lokasi underpass hanya salah satunya saja.

"Ada adegan bertemu di sawah-sawah. Salaman," kata Ahlung.

Mereka merekam video underpass pada 16 Februari 2020 sekitar 00.30 WIB.

"Waktu itu dikira sudah sepi," kata Ahlung.

Baca juga: Viral 2 Sedan Balapan di Underpass Bandara YIA, Ini yang Ditemukan Polisi

Video itu kemudian dilempar ke grup Whatsapp komunitas mereka. Dengan harapan, daya tarik Kulon Progo semakin meningkat seiring rencana touring di akhir 2020.

Mereka menampilkan daya tarik bandara YIA dan underpass terpanjang di Indonesia ini.

Kenyataannya, video menyebar ke media sosial dengan narasi kebut-kebutan liar di underpass.

Video tidak lagi sepanjang 60 detik, tetapi tinggal 30 detik saja. Mobil juga melaju seolah sangat cepat.

Adegan pertemuan dan saling sapa antar pengemudi dihilangkan. Yang dimunculkan adalah aksi menggeber knalpot dan seolah benar terjadi balapan liar.

"Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan. Ini sebenarnya hanya untuk promosi di grup saja. Kalau mereka (pecinta Civic FD) kumpul itu sangat banyak bisa sampai 130-180 mobil," kata Ahlung.

 

Komentar Polisi

Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono tetap melihat pengendara melakukan sejumlah pelanggaran selagi mengambil video di underpass YIA ini.

Kedua pengendara berhenti dan parkir di jalur yang mana kendaraan tidak boleh berhenti maupun parkir, kendaraan memakai knalpot blombongan, hingga penumpang dalam kabin mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan ketika berkendara.

"Kita sudah melihat dari semua videonya," kata Tartono.

Polisi pun menetapkan tilang pada para pengendara seperti tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka dijerat Pasal 289 tentang pelanggaran rambu lalu lintas, Pasal 286 tentang persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan mobil, juga Pasal 289 terkait sabuk keselamatan penumpang.

Tartono juga mengingatkan bahwa ini menjadi pelajar bahwa siapa saja yang ingin menggunakan fasilitas umum harus memiliki izin dan pengamanan dari kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com