KOMPAS.com- Seorang remaja berinisial R (19) meminta maaf usai menyebut polisi lalu lintas (polantas) dengan sebutan lalat hijau di media sosialnya.
Permintaan tersebut dikemukakan R usai polisi menangkap R untuk dimintai keterangan.
"Saya tidak ada masalah apa-apa, Pak. Mohon maaf, saya khilaf saja, saya seperti tak ingat telah menulis di media sosial Facebook dan WhatsApp seperti itu," ungkap R pada polisi.
Tulisan 'lalat hijau' itu diunggahnya bersama video polantas melakukan razia yang sengaja direkamnya.
Baca juga: Spanduk Bernada Ujaran Kebencian yang Berujung Jeruji Besi Bagi Ketua Goib Jaktim
R yang melintas sempat diperiksa oleh polantas.
Namun, ia membawa STNK dan SIM lengkap. Petugas pun mempersilakan R dan kawannya melanjutkan perjalanan.
Namun tak disangka, R malah merekam razia itu dan mengunggahnya beserta kata-kata kasar berbahasa Sunda yang menyebut polantas 'lalat hijau'.
Unggahan R dianggap menyebarkan kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE).
R dinilai menyudutkan polantas tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Pemerintah Klaim Ujaran Kebencian Turun 80 Persen
R mengaku menyebarkan ujaran kebencian saat ditangkap.
"Setelah kita mintai keterangan, pelaku pun akhirnya mengakui yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap kami di media sosial," kata dia.
Polisi kemudian mengedukasi R bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.