Permintaan tersebut dikemukakan R usai polisi menangkap R untuk dimintai keterangan.
"Saya tidak ada masalah apa-apa, Pak. Mohon maaf, saya khilaf saja, saya seperti tak ingat telah menulis di media sosial Facebook dan WhatsApp seperti itu," ungkap R pada polisi.
Tulisan 'lalat hijau' itu diunggahnya bersama video polantas melakukan razia yang sengaja direkamnya.
R yang melintas sempat diperiksa oleh polantas.
Namun, ia membawa STNK dan SIM lengkap. Petugas pun mempersilakan R dan kawannya melanjutkan perjalanan.
Namun tak disangka, R malah merekam razia itu dan mengunggahnya beserta kata-kata kasar berbahasa Sunda yang menyebut polantas 'lalat hijau'.
Unggahan R dianggap menyebarkan kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE).
R dinilai menyudutkan polantas tanpa alasan yang jelas.
R mengaku menyebarkan ujaran kebencian saat ditangkap.
"Setelah kita mintai keterangan, pelaku pun akhirnya mengakui yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap kami di media sosial," kata dia.
Polisi kemudian mengedukasi R bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Farid Assifa)
https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/16150021/minta-maaf-remaja-yang-sebut-polantas-lalat-hijau--saya-tak-ingat-menulis