Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelajar Pemerkosa Siswi SMA di Namlea Gemar Nonton Film Porno

Kompas.com - 18/02/2020, 14:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua pelajar SMA di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, A dan D yang menjadi tersangka pemerkosaan disebut gemar menonton film porno.

A dan D diketahui memerkosa pelajar SMA berinisial N di sebuah kamar indekos setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis sopi.

“Kedua tersangka A dan D ini memang suka nonton film porno,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, AKP U Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Fakta 2 Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung, Diancam dengan Sajam dan Akan Disantet

Kepada penyidik, kedua tersangka yang masih di bawah umur itu mengaku sering menonton film porno di internet.

Futuwembun menduga kebiasaan buruk itu menjadi penyebab kedua tersangka tega memerkosa temannya senidiri.

"Penyebabnya itu selain karena dipengaruhi mabuk, keduanya juga sering menonton film porno itu," kata Futuwembun.

Diberitakan sebelumnya, A dan D memerkosa temannya di sebuah indekos di kawasan Jalan Telaga Lontor, Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020).

Sebelum memerkosa korban, kedua tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras hingga korban tak sadarkan diri.

Ironisnya saat korban tersadar dan berteriak minta tolong, dua teman korban, I dan A, yang masuk ke dalam indekos tak menolong korban. Mereka malah merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera telepon genggam dan membagikannya ke grup WhatsApp.

Dalam kasus itu penyidik  menjerat tersangka A dan D  dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undanag Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan 2 Pelajar Alami Trauma

Sementara untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com