Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Korban Pemerkosaan 2 Pelajar Alami Trauma

Kompas.com - 18/02/2020, 13:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Siswi korban pemerkosaan dua pelajar SMA di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, saat ini mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.

“Korban saat ini masih trauma dengan apa yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, A  Futuwembun, kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).

Futuwembun mengatakan, pascakejadian tragis itu, korban yang masih duduk di bangku SMA di Namlea ini tampak murung dan tidak ceria seperti biasanya.

Lebih-lebih setelah video adegan tidak senono yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban beredar di grup WhatsApp.

Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Dua Siswi Lain Malah Merekam

“Ada perubahan pada diri korban, dia tampak murung, ya trauma,” kata dia.

Saat ini, kata Futuwembun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Adapun korban saat ini sedang didampingi oleh pihak sekolah dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Buru.

Diberitakan sebelumnya, A dan D memerkosa teman mereka sendiri yang juga siswi salah satu SMA di Namlea di sebuah indekos di kawasan Jalan Telaga Lontor, Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.

Sebelum memerkosa korban, kedua tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras hingga korban tak sadarkan diri.

Saat itulah kedua tersangka kemudian memerkosa korban.

Ironisnya, saat korban tersadar dan berteriak minta tolong, dua siswi SMA I dan A yang masuk ke dalam indekos bukannya menolong korban, mereka malah merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel selanjutnya membagikan adegan tidak senono itu ke grup WA.

Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya

Dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undnag Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com