KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya kembali terjadi. Kali ini, dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, kompak melakukan aksi bejatnya, keduanya yakni H (41) dan Y (37).
Menariknya, H dan Y masih memiliki hubungan keluarga.
H memerkosa anak tirinya berinisial N (14), Y memerkosa anak tirinya WM (15).
Mirisnya, Y juga memerkosa N yang merupakan keponakannya.
Namun, aksi keduanya terhenti setelah dua korbannya melapor ke polisi, hingga keduanya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat melancarkan aksinya, Y mengancam anak tirinya akan disantet jika melawan. Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Sementara H, memperkosa anak tirinya N dengan mengancaman menggunakan golok untuk menakuti korban.
H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.
"Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id, Minggu (16/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kata Martono, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.
Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya
Martono mengatakan, N dan WM melaporkan H dan Y pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu.
Mendapati laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya pada Rabu.
“Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” katanya.
"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," sambungnya.
Baca juga: Ini Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung
Saat melancarkan aksinya, kata Martono, pelaku Y ini mengancam anak tirinya akan disantet jika melawan.
“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” katanya.
Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Untuk korban N, kata Martono, pelaku Y menyetubuhi keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.
“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Sementara H, memperkosa anak tirinya N dengan mengancaman menggunakan golok untuk menakuti korban.
"H mengancam N dengan menodongkan sebilah golok," kata Martono.
H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku H dan Y akan dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba)/TribunLampung.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.