Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 2 Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung, Diancam dengan Sajam dan Akan Disantet

Kompas.com - 17/02/2020, 15:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya kembali terjadi. Kali ini, dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, kompak melakukan aksi bejatnya, keduanya yakni H (41) dan Y (37).

Menariknya, H dan Y masih memiliki hubungan keluarga.

H memerkosa anak tirinya berinisial N (14), Y memerkosa anak tirinya WM (15).

Mirisnya, Y juga memerkosa N yang merupakan keponakannya.

Namun, aksi keduanya terhenti setelah dua korbannya melapor ke polisi, hingga keduanya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat melancarkan aksinya, Y mengancam anak tirinya akan disantet jika melawan.  Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Sementara H, memperkosa anak tirinya N dengan mengancaman menggunakan golok untuk menakuti korban.

H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kedua pelaku mencabuli di rumah masing-masing

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.

"Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id, Minggu (16/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kata Martono, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.

Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.

Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.

Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya

 

Ditangkap setelah dilaporkan

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Martono mengatakan, N dan WM melaporkan H dan Y pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu.

Mendapati laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya pada Rabu.

“Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” katanya.

"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," sambungnya.

Baca juga: Ini Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung

 

Diancam disantet dan diancam

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Saat melancarkan aksinya, kata Martono, pelaku Y ini mengancam anak tirinya akan disantet jika melawan.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” katanya.

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Untuk korban N, kata Martono, pelaku Y menyetubuhi keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.

“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.

Sementara H, memperkosa anak tirinya N dengan mengancaman menggunakan golok untuk menakuti korban.

"H mengancam N dengan menodongkan sebilah golok," kata Martono.

H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku H dan Y akan dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba)/TribunLampung.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com