KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan Y (37), warga asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (12/2/20200).
Y ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya berinisial WM (15), dan keponakannya N (14).
Y memerkosa anak tirinya sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.
Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.
“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono saat dihubungi Minggu (16/2/2020).
Baca juga: Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan
Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.