KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan Y (37), warga asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (12/2/20200).
Y ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya berinisial WM (15), dan keponakannya N (14).
Y memerkosa anak tirinya sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.
Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.
“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono saat dihubungi Minggu (16/2/2020).
Baca juga: Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan
Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.