Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan

Kompas.com - 16/02/2020, 16:00 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Pelaku Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Berusia 14 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan

 

H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).

Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com