Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Berusia 14 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan

Kompas.com - 14/02/2020, 14:59 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana, Bali, menangkap IKS (34), seorang pria yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kepala Satuan Reserese Kriminal Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dalam rentang waktu 14-25 Januari 2020.

Yogie mengatakan, modus pelaku yakni dengan menuduh korban sudah tak perawan, lalu ingin memeriksa keperawanan korban.

Baca juga: Perkosa Siswi SMA, 17 Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelaku tiba-tiba datang ke dalam kamar gadis kelas VI sekolah dasar (SD) tersebut, lalu menuduh anaknya sudah tidak perawan.

Selanjutnya pelaku menyentuh korban hingga pemerkosaan terjadi.

"Perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," kata Yogie saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Yogie mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Baca juga: Pria di Surabaya Rekam Bagian Dalam Rok Wanita di Minimarket

Pada akhirnya, korban melaporkan perbuatan Ayahnya kepada sang Ibu.

Lalu, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 3 Februari 2020.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com