Salin Artikel

Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengatakan, Y memerkosa WM sejak tahun 2011.

Kala itu, korban WM masih kelas dua sekolah dasar.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono, saat dihubungi, Minggu (16/2/2020).

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Y memerkosa WM di rumahnya sendiri saat sang istri sedang pergi.

Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada Januari 2020 di rumahnya.

Selain dilaporkan oleh WM, Y juga dilaporkan oleh keponakannya, N atas kasus yang sama pada 12 Februari.

Y dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.

Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.

“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Martono.


Pelaku Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).

Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/16/16002191/perkosa-anak-tiri-dan-keponakan-pria-di-lampung-ancam-santet-korban-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke