PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Andre Rosiade mempertanyakan laporan Jaringan Peduli Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dirinya ke Ombudsman RI.
"Dibilang ada malaadministrasi, saya tanya malaadministrasinya apa? Sekali lagi saya tegaskan, yang melakukan penangkapan itu pihak kepolisian, yang membuat laporan resmi ke Polda, itu polisi dengan form A," kata Andre kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2020) di Padang.
Andre mengatakan apakah seorang anggota DPR RI salah meneruskan aspirasi dari masyarakatnya sehingga harusnya diam saja.
Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, PHRI Sumbar Laporkan Andre Rosiade ke MKD Minggu Ini
Menurut Andre, kasus maksiat di Kota Padang sudah cukup mengkhawatirkan.
Sebelumnya masalah tempat hiburan malam tanpa izin, penangkapan prostitusi berkedok indekos, kemudian penangkapan prostitusi online di kawasan GOR.
"Selanjutnya pada 3 Februari ada kasus prostitusi online dimana ayahnya sendiri menjebak anaknya. Terakhir di Kota Pariaman," kata Andre.
Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi dalam Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade