Para tokoh ini mendesak Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi peristiwa tersebut, untuk menyatakan adanya temuan malaadministrasi.
"Untuk menemukan malaadministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal, menyeluruh, dan dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Dinna mengatakan, keterlibatan Andre dalam penggerebekan itu tak memperhitungkan indikasi kekejian TPPO.
Baca juga: Laporkan Andre Rosiade ke MKD DPR, Jarak Indonesia: PSK Itu Urusan Satpol PP
Pernyataan Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Argo Yuwono yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti jejak Andre jika menemukan indikasi pelaku tindak pidana, juga dinilai sebagai lemahnya penegakkan hukum terkait TPPO.
Padahal, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 telah mengatur tentang pemberantasan TPPO.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2017 juga telah mengatur pengesahan Konvensi ASEAN yang menentang TPPO khususnya pada perempuan dan anak.
Baca juga: Diperiksa Mahkamah Partai, Andre Rosiade Beberkan Kronologi Penggerebekan PSK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.