Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andre Rosiade Protes Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Penggerebekan PSK

Kompas.com - 16/02/2020, 08:13 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Andre Rosiade mempertanyakan laporan Jaringan Peduli Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dirinya ke Ombudsman RI.

"Dibilang ada malaadministrasi, saya tanya malaadministrasinya apa? Sekali lagi saya tegaskan, yang melakukan penangkapan itu pihak kepolisian, yang membuat laporan resmi ke Polda, itu polisi dengan form A," kata Andre kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2020) di Padang.

Andre mengatakan apakah seorang anggota DPR RI salah meneruskan aspirasi dari masyarakatnya sehingga harusnya diam saja.

Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, PHRI Sumbar Laporkan Andre Rosiade ke MKD Minggu Ini

Menurut Andre, kasus maksiat di Kota Padang sudah cukup mengkhawatirkan.

Sebelumnya masalah tempat hiburan malam tanpa izin, penangkapan prostitusi berkedok indekos, kemudian penangkapan prostitusi online di kawasan GOR.

"Selanjutnya pada 3 Februari ada kasus prostitusi online dimana ayahnya sendiri menjebak anaknya. Terakhir di Kota Pariaman," kata Andre.

Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi dalam Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade

 

Minta Ombudsman pelajari kasusnya

Menurut Ketua DPD Gerindra Sumbar itu, untuk kasus pelaporan dirinya ke Ombuddman tentu ada mekanismenya.

Andre memprediksi laporan ke Ombudsman muaranya akan ke Mahkamah Kehormatan Partai.

"Tentu ada mekanisme Ombudsman memanggil saya. Paling ombudsman melaporkan saya ke MKD," jelas Andre.

Menurut Andre untuk kasus itu, pihaknya meminta Ombudsman datang ke Padang atau Ombudsman perwakilan Sumbar mempelajari kasusnya.

Baca juga: Ombudsman Sayangkan Sikap Polisi saat Penggerebekan PSK di Padang

"Suruh Ombudsman datang ke Padang atau perwakilan Sumbar buka mata. Jangan hanya diam," jelas Andre.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengadukan Politisi Gerindra Andre Rosiade ke Ombudsman RI, Jumat (14/2/2020).

Pengaduan itu berkaitan dengan keterlibatan Andre dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 lalu.

Baca juga: Pembelaan Andre Rosiade di Depan Gerindra soal Penggerebekan PSK di Padang

 

Tokoh anti TPPO permasalahkan penggerebekan PSK

Para tokoh ini mendesak Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi peristiwa tersebut, untuk menyatakan adanya temuan malaadministrasi.

"Untuk menemukan malaadministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal, menyeluruh, dan dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dinna mengatakan, keterlibatan Andre dalam penggerebekan itu tak memperhitungkan indikasi kekejian TPPO.

Baca juga: Laporkan Andre Rosiade ke MKD DPR, Jarak Indonesia: PSK Itu Urusan Satpol PP

Pernyataan Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Argo Yuwono yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti jejak Andre jika menemukan indikasi pelaku tindak pidana, juga dinilai sebagai lemahnya penegakkan hukum terkait TPPO.

Padahal, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 telah mengatur tentang pemberantasan TPPO.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2017 juga telah mengatur pengesahan Konvensi ASEAN yang menentang TPPO khususnya pada perempuan dan anak.

Baca juga: Diperiksa Mahkamah Partai, Andre Rosiade Beberkan Kronologi Penggerebekan PSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com