Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Bisa Tarik "Emas Sukarno", Penjual Batagor Keliling Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/02/2020, 17:30 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Setelah menjalankan ritual, tersangka menyerahkan bungkusan kain kafan yang disebut tersangka berisi emas batangan.

"Tersangka meminta korban agar membuka bungkusan itu satu bulan kemudian. Pada 7 Februari korban membuka bungkusan itu, tapi ternyata isinya emas batangan imitasi, kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUH0 tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saya sebetulnya bukan dukun. Saya tidak bisa menarik emas batangan itu. Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata WJ kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com