Setelah menjalankan ritual, tersangka menyerahkan bungkusan kain kafan yang disebut tersangka berisi emas batangan.
"Tersangka meminta korban agar membuka bungkusan itu satu bulan kemudian. Pada 7 Februari korban membuka bungkusan itu, tapi ternyata isinya emas batangan imitasi, kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUH0 tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Saya sebetulnya bukan dukun. Saya tidak bisa menarik emas batangan itu. Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata WJ kepada polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.