Salin Artikel

Janjikan Bisa Tarik "Emas Sukarno", Penjual Batagor Keliling Ditangkap Polisi

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penipuan tersebut dilakukan seorang penjual batagor keliling berinisial WJ (58) terhadap SW (68). Keduanya merupakan warga Kabupaten Kebumen.

"Rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya bahwa di pekarangan rumah korban ada emas 2 kilogram yang siap diambil," kata Rudy saat ungkap kasus di Mapolres Kebumen, Sabtu (15/2/2020).

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan emas itu merupakan harta karun peninggalan Soekarno yang disimpan di Bank Swiss.

Emas itu dapat diambil dengan cara gaib di pekarangan rumah korban.

"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar Rp 18 juta. Selanjutnya uang mahar itu diserahkan kepada tersangka pada Senin tanggal 6 Januari 2020," ujar Rudy.

Tersangka lantas berpura-pura melakukan ritual untuk menarik emas di kamar korban.


Setelah menjalankan ritual, tersangka menyerahkan bungkusan kain kafan yang disebut tersangka berisi emas batangan.

"Tersangka meminta korban agar membuka bungkusan itu satu bulan kemudian. Pada 7 Februari korban membuka bungkusan itu, tapi ternyata isinya emas batangan imitasi, kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUH0 tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saya sebetulnya bukan dukun. Saya tidak bisa menarik emas batangan itu. Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata WJ kepada polisi.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/15/17300831/janjikan-bisa-tarik-emas-sukarno-penjual-batagor-keliling-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke