MEDAN, KOMPAs.com - Kerusuhan di Rumah Tahanan Kelas II B Kabanjahe pada Rabu siang (12/2/2020) terjadi karena adanya perselisihan antara 4 orang tahanan narkotika dengan petugas sipir dan berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu ketika dikonfirmasi melalui telepon mengenai kronologi kerusuhan di rutan yang dihuni 410 warga binaan itu.
"Kronologinya bagaimana, ya seperti yang sudah disampaikan Kapolda, yakni adanya perselisihan," katanya.
Baca juga: 4 Tahanan Narkotika Dinyatakan Sebagai Otak Kerusuhan Rutan Kabanjahe
Dikatakannya, adanya perselisihan itu berdasarkan keterangan saksi mata bahwa 4 orang tahanan kasus narkotika yang berdebat dengan petugas sipir dan memicu kemarahan tahanan dan narapidana lain di rutan tersebut.
"Keempat orang itu terlibat kuat dalam kerusuhan itu. Jadi ada yang memprovokasi. Namanya di situ sudah situasional sekali. Tempatnya itu juga kan, daya tampungnya 140-an, diisi 410 orang. Artinya sudah tidak nyaman," katanya.
Perselisihan itu memuncak ketika terjadi perusakan dan pembakaran secara bersama-sama.
Pembakaran itu membuat sejumlah fasilitas rusak dan hangus terbakar, mulai dari dapur, ruang kunjungan, perkantoran, blok perempuan hingga rumah ibadah.
Saat kerusuhan terjadi, petugas gabungan dari Polri dan TNI dan lainnya mengevakuasi tahanan dan narapidana.
Tidak ada korban jiwa dan korban luka dalam peristiwa itu.
Petugas pemadam kebakaran di lokasi juga berhasil memadamkan api. Situasi terkendali dalam beberapa jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.