Salin Artikel

Kronologi Kerusuhan di Rutan Kabanjahe hingga 20 Orang Jadi Tersangka

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu ketika dikonfirmasi melalui telepon mengenai kronologi kerusuhan di rutan yang dihuni 410 warga binaan itu.

"Kronologinya bagaimana, ya seperti yang sudah disampaikan Kapolda, yakni adanya perselisihan," katanya.

Dikatakannya, adanya perselisihan itu berdasarkan keterangan saksi mata bahwa 4 orang tahanan kasus narkotika yang berdebat dengan petugas sipir dan memicu kemarahan tahanan dan narapidana lain di rutan tersebut.

"Keempat orang itu terlibat kuat dalam kerusuhan itu. Jadi ada yang memprovokasi. Namanya di situ sudah situasional sekali. Tempatnya itu juga kan, daya tampungnya 140-an, diisi 410 orang. Artinya sudah tidak nyaman," katanya.

Perselisihan itu memuncak ketika terjadi perusakan dan pembakaran secara bersama-sama.

Pembakaran itu membuat sejumlah fasilitas rusak dan hangus terbakar, mulai dari dapur, ruang kunjungan, perkantoran, blok perempuan hingga rumah ibadah.

Saat kerusuhan terjadi, petugas gabungan dari Polri dan TNI dan lainnya mengevakuasi tahanan dan narapidana.

Tidak ada korban jiwa dan korban luka dalam peristiwa itu. 

Petugas pemadam kebakaran di lokasi juga berhasil memadamkan api. Situasi terkendali dalam beberapa jam.

Dari sekitar pukul 21.00 WIB hingga Kamis dini hari pukul 03.00 WIB, sejumlah tahanan dan narapidana dipindahkan dan dititipkan ke beberapa tempat.

Rinciannya, 20 orang warga binaan dipindahkan ke Rutan/Lapas Tanjung Gusta, 34 orang di Rutan Sidikalang.

Lalu, 76 orang di Lapas Langkat dan 61 orang di Lapas Binjai.

Kemudian, 218 lainnya dititipkan di rumah tahanan polisi di Polsek-polsek serta Polres.

Kemudian, ada 1 orang yang diopname di RSUD Kabanjahe karena sakit.

Jumlah tersangka

Benny mengatakan, ada 18 - 20 orang yang saat ini masih didalami terkait peran, posisi, situasi dan keaktifannya sehingga memicu kerusuhan itu.

"Kami dalami sampai hari ini ada 18 - 20 orang, bisa dibilang ya sudah tersangka. Tinggal menunggu proses gelar perkara dan olah TKP dilakukan, ya sudah tersangka dia," katanya.

4 orang auktor intelektual

Benny mengungkapkan, dalam kasus ini ada 4 orang yang diduga kuat menjadi pemicu.

Mereka adalah tahanan kasus narkotika yang beberapa hari lalu ditahan di rutan tersebut dan belum menjalani proses persidangan.

"Ada 4 orang tahanan kasus narkoba. Belum disidangkan. Sudah hitungan lewat seminggu lah itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen POl Martuani Sormin mengatakan, 4 orang menjadi auktor intelektual dalam kasus kerusuhan disertai perusakan dan pembakaran di rutan tersebut.

Menurutnya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang.  

https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/17501131/kronologi-kerusuhan-di-rutan-kabanjahe-hingga-20-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke