Benny mengatakan, ada 18 - 20 orang yang saat ini masih didalami terkait peran, posisi, situasi dan keaktifannya sehingga memicu kerusuhan itu.
"Kami dalami sampai hari ini ada 18 - 20 orang, bisa dibilang ya sudah tersangka. Tinggal menunggu proses gelar perkara dan olah TKP dilakukan, ya sudah tersangka dia," katanya.
Benny mengungkapkan, dalam kasus ini ada 4 orang yang diduga kuat menjadi pemicu.
Mereka adalah tahanan kasus narkotika yang beberapa hari lalu ditahan di rutan tersebut dan belum menjalani proses persidangan.
"Ada 4 orang tahanan kasus narkoba. Belum disidangkan. Sudah hitungan lewat seminggu lah itu," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Berawal dari 4 Tahanan yang Kedapatan Miliki Narkotika
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen POl Martuani Sormin mengatakan, 4 orang menjadi auktor intelektual dalam kasus kerusuhan disertai perusakan dan pembakaran di rutan tersebut.
Menurutnya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.