Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelaku Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan

Kompas.com - 11/02/2020, 21:41 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya merilis dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Rowaini (68).

Dua orang yang diamankan tersebut berinisial IM (37) warga Desa Tunjung Mekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan.

Kemudian, SS (44) warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Keduanya disebut pihak kepolisian memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini.

Adapun IM ditengarai sebagai eksekutor, sedangkan SS diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh IM menghabisi nyawa korban, pada kejadian pada awal bulan Januari 2020 tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Ponsel Milik Mertua Sekda Lamongan

"Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, apakah masih ada pelaku lain. Sementara masih dua ini yang kami amankan," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (11/2/2020).

Diamankannya kedua orang tersebut, lanjut Harun, tidak lepas dari keterangan yang sempat diberikan oleh penadah ponsel milik korban, yang telah lebih dulu berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Berdasar keterangan dari penadah ponsel tersebut, polisi kemudian memburu kedua orang tersebut dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, terungkap jika pembunuhan terhadap mertua Sekda Lamongan telah direncanakan sebelumnya.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan lama, yaitu sekitar bulan November tahun 2019. Semula, rencana awal itu diracun," ujar dia.

Namun rencana tersebut batal dilakukan.

Kemudian, disepakati pembunuhan dilakukan secara langsung, dengan korban Rowaini kemudian ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (3/1/2020) malam.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Polisi Kembali Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan

"Tersangka IM atas suruhan SS, menghabisi nyawa korban dengan menusuk bagian leher menggunakan pisau," tutur dia.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu pisau yang digunakan pelaku dalam menghabisi nyawa korban.

"Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan atau 338 dan 365 Ayat 4 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com