Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.
Selama buron empat tahun, tersangka pernah membawa siswi SD itu ke daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.
Mereka tinggal di gubuk dan saung di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani serabutan.
Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil, dan kini akan segera melahirkan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Motif SF Culik Siswi SD Selama 4 Tahun dan Mencabulinya hingga Korban Hamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.