Salin Artikel

Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil Didampingi Psikolog Forensik

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, pelibatan psikolog forensik untuk lebih menggali pengalaman kekerasan seksual yang dialami korban.

“Korban ini masih di bawah umur, sehingga perlu pendampingan, termasuk selama menjalani proses persidangannya nanti. Karena itu, (pendampingan) juga akan melibatkan psikolog forensik sebagai tenaga ahli,” kata Lidya kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Diharapkan, kehadiran psikolog forensik bisa lebih menguatkan korban dalam memberikan keterangan di peradilan nanti. Jangan sampai keterangan korban berubah-ubah.

Pentingnya psikologi forensik

“Kendati proses yang akan dijalaninya peradilan anak. Namun, mentalnya harus dikuatkan saat menjalani proses persidangan, saat ditanya pengacara terdakwa, maupun saat berbicara dihadapan majelis hakim,”

“Intinya, bagaimana dia bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa dipengaruhi oleh orang lain,” ucapnya.

Pasalnya, dikatakan Lidya, selama menjalani konseling, persepsi korban terhadap peristiwa yang dialaminya masih berubah-ubah, sehingga perlu diberikan penguatan melalui pendekatan psikologi forensik.

“Terpenting, yang harus dibangun di sini (pada diri korban) adalah, dia adalah korban. Dipisahkan dari keluarganya selama empat tahun, dan dicabuli hingga hamil,” ujar Lidya.


Korban segera melahirkan

Korban yang tengah hamil sembilan bulan dan saat ini tinggal di shelter P2TP2A Cianjur sedang bersiap untuk menjalani proses persalinan.

“Kondisinya sehat, bayinya juga, detak jantungnya normal, dan posisi kepala bayinya sudah aman. Prediksi medis akan melahirkan pada 12 Februari mendatang,” kata Lidya.

Dikatakan, korban ingin mengurus bayinya sendiri. 

“Berarti dia sudah siap menjadi seorang ibu. Nah, ini yang harus kita terus beri penguatan, terus diedukasi soal persiapan jelang persalinan dan kesiapannya yang akan berperan menjadi seorang ibu,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, P2TP2A senantiasa menempatkan korban dalam posisi korban, dan korban harus mendapatkan layanan yang semestinya didapatkan.

“Kondisinya yang akan melahirkan, kondisi psikisnya, mentalnya, kita terus berikan penguatan diri, bagaimana korban bisa bertahan dan mampu melanjutkan kembali hidupnya,” ujar Lidya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020).


Diculik sejak 2016

Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.

Selama buron empat tahun, tersangka pernah membawa siswi SD itu ke daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.

Mereka tinggal di gubuk dan saung di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani serabutan. 

Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil, dan kini akan segera melahirkan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/08/13035571/siswi-sd-diculik-4-tahun-dan-dicabuli-hingga-hamil-didampingi-psikolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke