LAMPUNG, KOMPAS.com – Kesal pintu samping gedung ditutup saat membawa terdakwa ke sel tahanan, keluarga korban kerusuhan Mesuji, Lampung mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (6/2/2020) siang.
Kericuhan ini terjadi usai sidang agenda saksi dalam perkara kerusuhan antara warga Kampung Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan warga Kampung Mekar Jaya Abadi, Kabupaten Mesuji, Lampung yang terjadi pada 17 Juli 2019 lalu.
Dalam kerusuhan itu, tiga orang dari Kampung Mesuji Raya meninggal dunia, yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi.
Baca juga: Korban Kerusuhan Mesuji Diminta Fokus Penyembuhan Luka
Keluarga korban Roni Mulyadi dan Rowi Tantowi mendadak histeris melihat pintu samping gedung PN Tanjung Karang ditutup oleh aparat kepolisian dan keamanan gedung saat membawa empat terdakwa ke sel tahanan yang berada di basement.
Empat orang yang menjadi terdakwa berasal dari Kampung Mekar Jaya Abadi yakni, Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kerusuhan Mesuji, Apa Saja Perannya?