Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kerusuhan Mesuji, Apa Saja Perannya?

Kompas.com - 31/07/2019, 17:19 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus bentrokan di Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung. Masing-masing tersangka yakni W, R, S dan A.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka ini berperan sebagai penggerak massa.

Mereka juga diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Empat tersangka ini awalnya adalah saksi dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Tim penyidik masih dalam proses pengembangan kasus," kata Zahwani, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: 5 Fakta Pasca-bentrok di Mesuji Lampung, Polisi Kejar 5 Terduga Provokator dan Pelaku hingga Warga Mengungsi

Wakil Kepala Polres Mesuji Kompol Hendriansyah mengatakan, status pengamanan di wilayah konflik sudah diturunkan.

"Semua sudah kembali, hanya pengamanan dari Polres dan TNI saja yang masih tetap berjaga," kata Hendriansyah.

Menurut Hendriansyah, saat ini konflik kedua kelompok sudah berhasil diredakan dan mereka sudah melakukan aktivitas seperti biasa.

Bentrok antar kelompok penghuni Register 45 Mesuji, yakni kelompok Mekar Jaya Abadi dan Kelompok Pematang Panggang, terjadi pada pertengahan Juli 2019 lalu. Bentrok ini menimbulkan 4 korban jiwa.

Pasca kejadian, pemerintah gencar melakukan mediasi untuk memastikan tidak ada bentrok susulan.

Kejadian ini terkait persoalan warga tentang penguasaan lahan di Register 45.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com