BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus bentrokan di Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung. Masing-masing tersangka yakni W, R, S dan A.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka ini berperan sebagai penggerak massa.
Mereka juga diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
"Empat tersangka ini awalnya adalah saksi dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Tim penyidik masih dalam proses pengembangan kasus," kata Zahwani, Rabu (31/7/2019).
Wakil Kepala Polres Mesuji Kompol Hendriansyah mengatakan, status pengamanan di wilayah konflik sudah diturunkan.
"Semua sudah kembali, hanya pengamanan dari Polres dan TNI saja yang masih tetap berjaga," kata Hendriansyah.
Menurut Hendriansyah, saat ini konflik kedua kelompok sudah berhasil diredakan dan mereka sudah melakukan aktivitas seperti biasa.
Bentrok antar kelompok penghuni Register 45 Mesuji, yakni kelompok Mekar Jaya Abadi dan Kelompok Pematang Panggang, terjadi pada pertengahan Juli 2019 lalu. Bentrok ini menimbulkan 4 korban jiwa.
Pasca kejadian, pemerintah gencar melakukan mediasi untuk memastikan tidak ada bentrok susulan.
Kejadian ini terkait persoalan warga tentang penguasaan lahan di Register 45.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.