Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Mediasi, PT CKI Sepakat Bayar Rp 2 M ke Warga Salatiga yang Diputus Kontrak Lewat WA

Kompas.com - 06/02/2020, 17:50 WIB
Dian Ade Permana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Warga Dusun Tetep, Desa Randuacir, Kelurahan Argomulyo, Kota Salatiga, akhirnya menyudahi aksi blokir jalan menuju PT Cakra Kencana Indah (CKI), Kamis (6/2/2020).

Hal itu dilakukan setelah kedua belah melakukan mediasi yang disaksikan perangkat kelurahan dan perwakilan Polsek Argomulyo.

Koodinator warga, Sriyanto mengatakan, dalam mediasi yang digelar di lokasi pembangunan pabrik, warga bertemu dengan Ira selaku perwakilan PT CKI.

Dalam mediasi itu, disepakati PT KCI akan membayar tunggakan Rp 2 miliar sesuai dengan permintaan warga.

 

"Kedua belah pihak sepakat pembayaran tagihan material alam secara keseluruhan. Maksimal akan diselesaikan 14 Februari 2020. Konsekuensi jika pembayaran molor lagi adalah akses jalan akan ditutup total," kata Sriyanto saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Diputus Kontrak Lewat WA, Warga Blokir Jalan dan Tuntut Pembayaran Rp 2 M

Dia menegaskan, PT CKI harus menepati janjinya dalam pembayaran tanggungan sebesar Rp 2.003.000.000 kepada warga.

"Kami hanya ingin bekerja, jika uang tersebut tidak dibayarkan maka warga tidak punya modal lagi," ungkap Sriyanto.

Sebelumnya diberitakan, warga memblokir jalan menuju lokasi proyek pembangunan PT CKI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com