Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penggerebekan PSK di Padang hingga Anggota DPR Andre Rosiade Bantah Sengaja Menjebak

Kompas.com - 06/02/2020, 06:15 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

4. PSK dan mucikari ditetapkan sebagai tersangka

Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Mirip kasus artis Vannesa Angel

Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, dimana PSK yang terlibat merupakan pelaku.

"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Stefanus. 

"Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.

Baca juga: Bantah Menjebak, Polisi Jelaskan Kronologi Penggerebekan PSK yang Libatkan Anggota DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com