Salin Artikel

Duduk Perkara Penggerebekan PSK di Padang hingga Anggota DPR Andre Rosiade Bantah Sengaja Menjebak

Selain N dan AS sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, penggerebekan itu disorot karena dilakukan polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.

Anggota DPR dari partai Gerindra itu disebut-sebut melakukan penjebakan terhadap PSK itu.

Berikut duduk perkara penggerebekan tersebut:

1. Berawal dari keresahan warga

Penggerebekan di salah satu hotel berbintang di Padang itu berawal dari adanya keresahan warga yang melaporkan ke Andre soal maraknya prostitusi yang menggunakan aplikasi online.

Menurut Andre yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2020) keresahan itu ditindaklanjuti politisi partai Gerindra tersebut dengan melaporkan ke Polda Sumbar.

"Setelah tim Polda Sumbar datang, kemudian diperlihatkan aplikasi online itu ke polisi. Polisi tentu ingin bukti dan warga tersebut bersedia untuk membuktikannya," kata Andre.


2. PSK dipesan oleh warga

Menurut Andre, warga tersebut kata Andre memesan PSK melalui aplikasi dan setelah dipesan dibutuhkan tempat kamar hotel agar proses pemesanan berlangsung lancar.

"Kebetulan ajudan saya yang bernama Bimo sudah memesan kamar dan bersedia untuk membantu meminjamkan kamarnya," jelas Andre.

Setelah PSK masuk ke kamar hotel yang sudah ada warga di dalam kamar itu, beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan oleh polisi bersama Andre dan sejumlah wartawan.

3. Andre Rosiade antah menjebak

Politisi Gerindra Andre Rosiade membantah dirinya melakukan penjebakan terhadap PSK itu.

"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," jelas Andre.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga membantah adanya jebakan dalam penggerebekan itu.

"Enggak lah (dijebak, red) karena semuanya ada prosesnya," kata Stefanus

Stefanus menjelaskan kronologi penggerebekan itu berawal dari adanya laporan dari Andre Rosiade terhadap adanya praktek prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

"Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga mucikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersial nya," kata Stefanus.


4. PSK dan mucikari ditetapkan sebagai tersangka

Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Mirip kasus artis Vannesa Angel

Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, dimana PSK yang terlibat merupakan pelaku.

"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Stefanus. 

"Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/06150071/duduk-perkara-penggerebekan-psk-di-padang-hingga-anggota-dpr-andre-rosiade

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke