Menerima laporan dari ibu kandung korban, polisi lantas bergerak memburu FR.
FR kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya.
Di hadapan polisi, FR mengakui semua perbuatannya telah mencabuli M, anak kekasihnya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Resmob Res Tapin segera berangkat ke rumah orangtua pelaku dan memang benar pelaku berada di rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Agus.
Untuk kepentingan penyelidikan, FR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapin.
FR akan diancam Pasal 81 ayat 1 Perpu No 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 ayat 1 Perpu No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.