Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Santri Korban Pencabulan di Aceh Kembali Lanjutkan Pendidikan di Pesantren

Kompas.com - 25/01/2020, 15:12 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dua korban pencabulan di salah satu pesantren di Kecamatan Kabupaten Aceh Utara, A dan M telah kembali ke pesantren untuk melanjutkan pendidikan.

Pimpinan pesantren Tgk Yunus Adami mengatakan, sejauh ini aktivitas pesantren berjalan normal.

Kedua santri yang menjadi korban juga sudah belajar seperti biasanya.

Namun, untuk pengamanan, seluruh sudut pesantren akan dipasang kamera pengawas.

Sehingga, gerak-gerik seluruh penghuni pesantren bisa diawasi oleh pengurus.

“Kami juga koordinasi terus dengan polisi, apa yang perlu kita benahi untuk meningkatkan pengamanan. Polisi bilang bagusnya pasang kamera pengawas, maka itu juga kita pasang,” kata Yunus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/1/2020).

Baca juga: Kasus Guru Ngaji Cabuli 2 Santri, Pimpinan Pesantren: Dia Bukan Ustaz, tapi Teknisi

Dia menyebutkan, tidak ada orangtua yang memindahkan anaknya ke pesantren lain pasca-kejadian  tersebut.

Dia berharap, ke depan proses belajar mengajar semakin baik dan santri bisa belajar dengan nyaman di pesantren itu.

Untuk proses hukum terhadap pelaku, JB alias MZ, pengurus pesantren menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

“Kami serahkan sepenuh pada polisi, sehingga sejak awal saya yang ajak pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi,” ujar dia.

Sebelumnya, MZ diduga mencabuli dua santri berinisial A dan M.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji Alami Trauma, Polisi Datangkan Psikolog

Awalnya JB diduga merupakan ustaz. Namun, pihak pesantren membantah.

JB merupakan tenaga teknisi yang tinggal bekerja di pesantren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com