Salin Artikel

Pria Ini Cabuli Anak Kekasihnya Usia 13 Tahun, Ancam Bunuh Diri jika Tak Dituruti

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mencabuli anak kekasihnya yang masih di bawah umur.

Pelaku FR (27) melakukan aksinya terhadap korban M (13) di rumahnya pada Minggu (2/2/2020).

Kasus pencabulan ini bermula saat ibu korban IW (38) meminta tolong kepada FR untuk mengantar M pulang setelah bertemu di acara warga yang mereka hadiri.

Diketahui, IW sudah lama menjalin hubungan dengan FR setelah perempuan itu berpisah dari suaminya.

"Ibu korban dan pelaku berpacaran," ujar Kasubag Humas Polres Tapin Aipda Agus Widodo saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020) malam.

Saat diantar pulang, kata Agus, FR tak langsung menuju rumah M.

Di tengah perjalanan, FR menyempatkan singgah di rumahnya di Desa Ayunan Papan, Lokpaikat, dengan alasan hendak mengambil uang.

Setibanya di rumah, FR malah memaksa M untuk berhubungan badan, tetapi ditolak oleh M.

Agus mengatakan, saat ditolak, FR mengancam akan bunuh diri jika M tak melayaninya.

"Tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar tersangka dan mendapatkan ancaman dari tersangka apabila korban tidak mau berhubungan intim maka tersangka akan bunuh diri dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap Agus.

Ketakutan karena pelaku mengancam akan bunuh diri, M pun terpaksa melayani FR.

Seusai mencabuli korban, FR kemudian mengantar M pulang ke rumahnya.

Merasa dipaksa berhubungan badan, M kemudian menceritakan kepada ibunya.

Tak terima, ibu M yang tak lain adalah pacar FR langsung melapor ke Polres Tapin.

"Yang melapor orangtua kandung korban sendiri karena tak terima anaknya dicabuli," jelas Agus.

Menerima laporan dari ibu kandung korban, polisi lantas bergerak memburu FR.

FR kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya.

Di hadapan polisi, FR mengakui semua perbuatannya telah mencabuli M, anak kekasihnya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Resmob Res Tapin segera berangkat ke rumah orangtua pelaku dan memang benar pelaku berada di rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Agus.

Untuk kepentingan penyelidikan, FR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapin.

FR akan diancam Pasal 81 ayat 1 Perpu No 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 ayat 1 Perpu No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/14422461/pria-ini-cabuli-anak-kekasihnya-usia-13-tahun-ancam-bunuh-diri-jika-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke