Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/02/2020, 14:10 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hilsbah Aceh pada tahun 2019 telah melatih empat algojo perempuan mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat islam yang dilakukan oleh perempuan.

“Satpol PP - WH Kota Banda Aceh saat ini sudah memiliki empat orang algojo perempuan, sehingga saat eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar yang perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan,” kata Kabid Penegakan Syariat Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Safiradi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (04/02/2020).

Baca juga: 4 Pejudi dan 1 Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk

Menurut Safriadi, empat orang algojo perempuan yang telah lulus seleksi itu hingga saat ini terus dilakukan pembekalan dan latihan. 

Menurut dia, untuk menjadi eksekutor terpidana pelanggar qanun syariat islam sangat berat dan tidak dapat dilakukan oleh semua orang pegawai Satpol PP dan WH. 

“ Algojo itu orang pilihan, tidak semua memiliki mental untuk dapat dilatih menjadi algojo,” katanya.

Pihaknya berencana akan menambah algojo perempuan untuk eksekutor pelanggar syariat Islam khusus untuk kaum hawa.

Baca juga: DPR Aceh Sepakati Hukum Cambuk 100 Kali untuk Pemburu Satwa Liar

Meski alqojonya perempuan, tata cara eksekusi hukum cambuk terhadap terpidana tetap sama.

“Posisi terpidana tetap duduk dan eksekutor perempuan berdiri, saat eksekusi pertama yang dilakukan oleh algojo perempuan pada Selasa (10/12/2019) kita sudah ada empat algojo perempuan, tapi karena terpidananya satu orang, yang menjadi eksekutor satu orang,” katanya.

Sebelumnya, M Hidayat, Kepala Satpol PP- WH Kota Banda Aceh menyebutkan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yang dilakukan oleh algojo perempuan pertama kali berlangsung pada Selasa (10/12/2019) di Taman Sari, Kota Banda Aceh, terhadap satu terpidana LY.

LY ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh akhir tahun 2019 lalu bersama pasangannya non muhrim seorang oknum TNI.

“Terpidana LY waktu itu diproses dengan Qanun Jinayat, karena dia tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Sementara pasangan non muhrimnya diproses hukum di Pengadilan Militer," katanya.

Terpidana LY divonis oleh majelis hakim pengadilan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan menjatuhkan delapan kali cambuk karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan khalwat di kamar hotel dengan pasangan non muhrim. 

"Setelah dipotong masa tahanan terpidana dieksekusi lima kali cambuk,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke