Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejudi dan 1 Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk

Kompas.com - 14/11/2019, 17:22 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak lima terpidana kasus perjudian dan pelecehan seksual terhadap anak menjalani eksekusi cambuk di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (14/11/2019).

Mereka menjalani hukuman setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Harri Citra Kesuma di lokasi kejadian menyebutkan, dari lima terpidana itu, empat di antaranya tersangkut kasus perjudian dan satu lainnya pelecehan seksual anak di bawah umur.

Ia menyebutkan, empat terpidana kasus perjudian yaitu Zulkifli dicambuk 12 kali. Lalu Adnan, Amiruddin dan Aiyub masing-masing dicambuk 9 kali. Mereka sudah dikurangi masa penahanan selama tiga bulan, atau setara tiga kali cambukan.

Baca juga: DPR Aceh Sepakati Hukum Cambuk 100 Kali untuk Pemburu Satwa Liar

 

Sedangkan Zulkhairi, terpidana kasus pelecehan seksual dicambuk 20 kali setelah dikurangi masa penahanan 10 bulan.

Sebelumnya Zulkhairi diputuskan Pengadilan Mahkamah Syar’iah Lhoksukon hukuman cambuk 30 kali.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH, Aceh Utara, Fuad Muktar menyebutkan, eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Utara untuk kali pertama. Sebelumnya hukuman cambuk dilakukan di halaman masjid atau lapangan upacara Lhoksukon, Aceh Utara.

“Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi Pasal 262 ayat 1 qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah yang berbunyi uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkasnya.

Baca juga: Pertama Kalinya Hukuman Cambuk di Banda Aceh Digelar di Luar Pekarangan Masjid, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com