YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri, MW (44) dan IF (41), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena diduga terlibat dalam kasus investasi bodong.
Kerugian korban investasi bodong yang ditawarkan pasangan suami istri ini mencapai Rp 15,6 miliar.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, MW dan IF ditangkap pada Rabu 29 Januari 2020.
"Yang bersangkutan diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam jumpa pers, Senin (03/02/2020).
Baca juga: Siti Badriah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles
Investasi bodong ini terungkap setelah ada satu korban yang membuat laporan polisi di Polsek Depok Timur pada 12 Januari 2020.
Korban ini melapor karena merasa jadi tertipu investasi pengadaan gula hingga merugi sebesar Rp 804.600.000.
"Uang itu untuk investasi atau kerjasama pengadaan gula pasir. Perjanjian awalnya korban ini dijanjikan keuntungan Rp 350 per kilogramnya," ucapnya.
Baca juga: Mau Adukan Pinjol dan Investasi Bodong? Coba ke Sini