Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Yogyakarta yang Tawarkan Investasi Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 15,6 M

Kompas.com - 03/02/2020, 20:21 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri, MW (44) dan IF (41), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena diduga terlibat dalam kasus investasi bodong.

Kerugian korban investasi bodong yang ditawarkan pasangan suami istri ini mencapai Rp 15,6 miliar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, MW dan IF ditangkap pada Rabu 29 Januari 2020.

"Yang bersangkutan diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam jumpa pers, Senin (03/02/2020).

Baca juga: Siti Badriah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles

Investasi bodong ini terungkap setelah ada satu korban yang membuat laporan polisi di Polsek Depok Timur pada 12 Januari 2020.

Korban ini melapor karena merasa jadi tertipu investasi pengadaan gula hingga merugi sebesar Rp 804.600.000.

"Uang itu untuk investasi atau kerjasama pengadaan gula pasir. Perjanjian awalnya korban ini dijanjikan keuntungan Rp 350 per kilogramnya," ucapnya.

Baca juga: Mau Adukan Pinjol dan Investasi Bodong? Coba ke Sini

 

Tersangka MW dan IF ternyata juga dilaporkan di Polres Sleman dan Polda DIY juga karena dugaan investasi bodong.

"Di Polres Sleman ada satu LP (laporan polisi) dan di Polda ada empat LP," tandasnya.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria mengatakan, modus yang digunakan MW dan IF kepada para korbannya adalah menawarkan kerja sama supplier untuk memenuhi kebutuhan sembako dan gula di sebuah hotel.

Keuntungan yang ditawarkan mencapai 12 persen dari jumlah investasi.

"Pola yang digunakan, dia mengambil nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan kepada yang lain," bebernya.

Saat ini, polisi berencana menelusuri aliran dana korban investasi bodong ini. Polisi juga mengimbau orang lain yang tertipu pasangan suami istri ini melapor.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com