Tersangka MW dan IF ternyata juga dilaporkan di Polres Sleman dan Polda DIY juga karena dugaan investasi bodong.
"Di Polres Sleman ada satu LP (laporan polisi) dan di Polda ada empat LP," tandasnya.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria mengatakan, modus yang digunakan MW dan IF kepada para korbannya adalah menawarkan kerja sama supplier untuk memenuhi kebutuhan sembako dan gula di sebuah hotel.
Keuntungan yang ditawarkan mencapai 12 persen dari jumlah investasi.
"Pola yang digunakan, dia mengambil nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan kepada yang lain," bebernya.
Saat ini, polisi berencana menelusuri aliran dana korban investasi bodong ini. Polisi juga mengimbau orang lain yang tertipu pasangan suami istri ini melapor.
Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.